Thursday 22 October 2015

Macam-Macam Badan Usaha Dan Cara Mendirikan Nya



Nama               : Muhammad Ripqo Hasbani
NPM               : 55412068
Kelas               : 4IA22
Mata Kuliah     : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen              : Rina Noviana

Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Macam Macam Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
  • Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
  • Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
  • Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
  • Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
  • Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank

Pengertian Badan Usaha, Macam Macam dan Bentuk

Apa Itu Badan Usaha

Pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha - Kalian pasti bertanya tentang apa pengertian badan usaha? Apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan atau sama. Mari kita lihat pengertian badan usaha itu apa?
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Lalu apa perbedaan keduanya?

Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dalam mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dapat lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:
  • Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
  • Besar modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
  • Orang atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
  • Ruang lingkup usaha dan pasar
  • Undang undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
  • risiko yang akan dihadapi
  • Cara pembagian laba atau keuntungan
  • Keahlian dan sumber daya manusia yang dimiliki 

Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.

Macam Macam Badan Usaha

Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:

1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya

  • Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
  • Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
  • Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
  • Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
  • Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank

2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya

  • Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
  • Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
  • Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.

3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya


Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.

Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
  • Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan
  • Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
  • Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
  • Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
  • Rencana luas organisasi intern
  • Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
  • Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
  • Masalah kerahasiaan perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut



Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
  • Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
  • Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.


Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
  1. Badan usaha milik negara atau BUMN
  2. Koperasi
  3. Badan usaha milik swasta

Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggungjawab.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.

Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    1. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    1. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    1. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    1. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.


Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.

Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut cirri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.
Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lain.


Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)





0 comments:

Post a Comment