Nama
: Muhammad Ripqo Hasbani
NPM :
55412068
Kelas
:
4IA22
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen :
Rina Noviana
Diambil dari wikipedia, pengertian
badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain
mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri
atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan
usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan
perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan
barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah
suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk
dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan
usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian
perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal
1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan memperoleh laba.
Macam Macam Badan Usaha
Pembagian
badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
- Badan usaha pertanian, yaitu
badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian,
perikanan, perkebunan.
- Badan usaha perdagangan yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual
kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
- Badan usaha industri yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang
jadi ataupun setengah jadi
- Badan usaha ekstraktif yaitu
badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan
kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan
emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga,
penambangan uranium, penebangan hutan
- Badan usaha jasa, yaitu badan
usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang
ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan,
salon, asuransi dan bank
Apa Itu Badan Usaha
Pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha - Kalian
pasti bertanya tentang apa pengertian badan usaha? Apakah badan usaha berbeda
dengan perusahaan atau sama. Mari kita lihat pengertian badan usaha itu apa?
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam
referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah
organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam
mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan
yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses
produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah
suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk
dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan
usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian
perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan
pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau
bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan memperoleh laba.
Lalu apa perbedaan keduanya?
Perbedaan dari badan usaha dan
perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga
sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor
faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dalam
mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dapat lebih sehingga memperoleh
keuntungan.
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan
langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini
sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter
dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara
lain:
- Jenis
usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris,
ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
- Besar
modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
- Orang
atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
- Ruang
lingkup usaha dan pasar
- Undang
undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
- risiko
yang akan dihadapi
- Cara
pembagian laba atau keuntungan
- Keahlian
dan sumber daya manusia yang dimiliki
Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan
pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan.
Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah
lembaga yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha
untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang
membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari
keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.
Macam Macam Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu
sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
- Badan
usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan
tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
- Badan usaha
perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang
barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
- Badan
usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan
mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
- Badan
usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil
ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan
pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi,
penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
- Badan
usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan
jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan
transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
- Badan
usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
- Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
- Badan
usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta
benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan
perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada
harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi
pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh
badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga
mesin dan tenaga kerja manusia
- Badan usaha padat modal, yaitu
badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan
peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
- Badan usaha padat karya yaitu
badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan
tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki
ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk
bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan
mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut
diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut
antara lain sebagai berikut:
- Jenis usaha yang akan
dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
- Luas operasi ataupun volume
usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
- Jumlah modal yang diperlukan
untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
- Rencana pembagian keuntungan
- Keterlibatan para pemilik dalam
manajemen dan pengendalian perusahaan
- Penentuan tanggung jawah yang
akan dihadapi
- Prinsip prinsip pengawasan
manajemen yang akan digunakan
- Rencana luas organisasi intern
- Faktor stabilitas,
kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
- Kewajiban dan hak pilih dalam
perpajakan
- Masalah kerahasiaan perusahaan
- Jangka waktu berdirinya
perusahaan
- Lokasi, sasaran, serta falsafah
pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan
bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk
perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan
usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya
terdapat 2 sektor usaha yaitu
- Usaha yang diselenggarakan oleh
swasta dan
- Usaha yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti
yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
- Badan usaha milik negara atau
BUMN
- Koperasi
- Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya
pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi.
Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk
menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi
kebebasan yang dibatasi oleh tanggungjawab.
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di
bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang
dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian,
dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis
persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri-ciri
Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas
negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN
selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial
dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi
sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah
dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan
untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri
BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan
Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara
sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan
kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil
dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang
Dasar 1945.
Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi
dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut cirri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.
Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam
firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan
perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama
para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan
firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan
perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama
dengan anggota lain.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)